Kado Terindah HUT ke-75 SMAN 1 Bandung: Sengketa Lahan Dimenangkan, PTTUN Tolak Gugatan PLK
SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan sengketa lahan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Ini jadi kado spesial!
Kabar gembira menyelimuti keluarga besar SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengumumkan putusan banding terkait sengketa lahan sekolah tersebut. Putusan yang memenangkan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi penanda berakhirnya polemik panjang mengenai status kepemilikan lahan yang sempat digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya yang luar biasa atas kemenangan ini. Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai "kado terindah" bagi institusi pendidikan yang berlokasi di Bandung ini, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung dan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan PTTUN Jakarta yang dibacakan pada Kamis, 5 September, secara resmi menolak gugatan dari PLK, menegaskan kembali status lahan sebagai sarana publik yang tidak dapat diganggu gugat. Kemenangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan fokus penuh pada peningkatan kualitas pendidikan di SMAN 1 Bandung.
Kado Terindah di Ulang Tahun ke-75
Tuti Kurniawati, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya pasca menerima kabar putusan banding tersebut. "Saya speechless karena sedang berbahagia. Pokoknya mah sangat berbahagia sampai tak bisa berkata-kata. Ini kado luar biasa dan terindah di ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung dan hari kemerdekaan Indonesia," ujarnya kepada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Kamis.
Kemenangan ini bukan hanya sekadar putusan hukum, melainkan penegasan bahwa SMAN 1 Bandung adalah aset publik yang vital bagi masyarakat. Tuti menegaskan bahwa lahan sekolah adalah sarana pendidikan yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan demi kepentingan lain. Perjuangan panjang ini melibatkan banyak pihak yang memberikan dukungan penuh.
Apresiasi mendalam disampaikan Tuti kepada berbagai pihak yang telah berjuang bersama. "Saya mengucapkan terima kasih kepada tim Biro Hukum Pemprov Jabar, tim advokasi Smansa, para alumni, atas dukungan, langkah-langkahnya dan pengawalannya yang luar biasa, termasuk audiens dengan DPR dan ritual dua mingguan yang semuanya sangat berasa," tambahnya.
Perhatian publik yang luas terhadap kasus ini juga menjadi faktor penting dalam perjuangan SMAN 1 Bandung. Tuti menyebut, "Ini bukan effort yang cemen-cemen. Luar biasa menghadirkan perhatian masyarakat agar ini tuh bisa dipantau oleh semua masyarakat. Bahwa agar ini adalah sebagai sarana publik ya yang tidak boleh diutak-atik gitu karena ini untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan pendidikan. Dan akhirnya saat ini kita dapat kabar baik."
Detail Putusan PTTUN: Gugatan PLK Ditolak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memenangkan sidang banding atas sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Bandung. Sengketa ini melibatkan gugatan status kepemilikan lahan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang kini telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan nomor putusan PTUN.BDG-04112024CDV, yang diakses ANTARA di Bandung pada Kamis, pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Pembanding I, yakni Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 3 September 2025 ini secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang sebelumnya dimohonkan banding. "Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 17 April 2025 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan tersebut.
Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan menerima Eksepsi Pembanding I dan Pembanding II, terkait kewenangan Absolut. Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan dari Penggugat, yakni pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), ditolak atau tidak diterima. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan itu, sekaligus menghukum Terbanding (PLK) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.
Sumber: AntaraNews