Kado Terindah HUT ke-75 SMAN 1 Bandung: Menang Banding Sengketa Lahan, Begini Langkah Antisipasi PLK Kasasi
SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding sengketa lahan yang diajukan PLK. Meski demikian, pihak sekolah menyiapkan langkah antisipasi jika PLK mengajukan kasasi.
SMAN 1 Bandung kini bisa bernapas lega setelah memenangkan sidang banding sengketa lahan. Putusan ini menjadi kado istimewa bagi institusi tersebut yang baru saja merayakan ulang tahun ke-75. Kemenangan ini diraih atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Sidang banding ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan bernomor PTUN.BDG-04112024CDV ini dikeluarkan pada tanggal 3 September 2025. Pihak Pemprov Jabar turut menjadi pembanding dalam kasus penting ini.
Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan kebahagiaannya atas hasil ini. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap menyiapkan langkah antisipasi. Mereka berjaga-jaga jika PLK memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Kemenangan Bersejarah dan Kado Ulang Tahun
Kemenangan dalam sidang banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini disambut gembira. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyebutnya sebagai "kado terindah". Ini bertepatan dengan ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung.
Tuti Kurniawati merasa sangat terharu dan bahagia atas putusan ini. Ia bahkan mengaku "speechless" saking gembiranya. Kemenangan ini juga bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Putusan banding ini secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebelumnya. Dengan demikian, status lahan SMAN 1 Bandung kini lebih jelas. Ini adalah momen penting bagi keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
Detail Putusan Banding dan Langkah Antisipasi
Putusan banding PTTUN Jakarta ini secara eksplisit menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II. Pembanding I adalah Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung. Sementara Pembanding II adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam pokok perkara, gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan juga menghukum PLK untuk membayar biaya perkara. Biaya tersebut mencakup kedua tingkat peradilan, dengan total Rp250.000 untuk tingkat banding.
Meskipun menang, SMAN 1 Bandung tidak berpuas diri. Tuti Kurniawati menyatakan bahwa langkah kasasi adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pihak sekolah akan segera bertemu dengan tim hukum.
Tim hukum ini akan terdiri dari unsur Pemprov Jabar dan alumni SMAN 1 Bandung. Pertemuan ini bertujuan untuk menyiapkan upaya antisipatif. Mereka ingin memastikan kesiapan jika PLK benar-benar mengajukan kasasi atas sengketa lahan ini.
Sumber: AntaraNews