Penerimaan Pajak Banten Tumbuh 13,5 Persen, Lampaui Rp25 Triliun di April 2026
Aktivitas ekonomi yang menggeliat di Provinsi Banten mendorong pertumbuhan penerimaan pajak Banten sebesar 13,5 persen, mencapai Rp25,02 triliun hingga April 2026. Simak detailnya!
Penerimaan pajak di Provinsi Banten menunjukkan tren positif yang signifikan hingga akhir April 2026. Total realisasi penerimaan pajak mencapai Rp25,02 triliun, mencatat pertumbuhan sebesar 13,5 persen. Angka ini didorong oleh geliat berbagai sektor riil dan dunia usaha yang kembali bergairah di wilayah tersebut.
Muhamad Riza Fahlevi, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, menjelaskan hal ini di Serang pada Selasa (27/5). Kinerja positif ini sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Hampir semua sektor usaha di Banten mengalami pertumbuhan yang menggembirakan.
Capaian Rp25,02 triliun tersebut telah menyentuh 26,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk Banten. Target penerimaan pajak di wilayah ini ditetapkan sebesar Rp94,07 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Banten.
Sektor Pendorong Kenaikan Penerimaan Pajak Banten
Pertumbuhan penerimaan pajak yang kuat di Banten tidak lepas dari kinerja impresif berbagai sektor usaha. Data dari DJP Banten menunjukkan bahwa banyak sektor mengalami lonjakan signifikan. Peningkatan aktivitas ekonomi ini menjadi tulang punggung capaian penerimaan pajak yang positif.
Sektor aktivitas profesional mencatatkan pertumbuhan tertinggi, menunjukkan dinamika positif dalam penyediaan jasa. Real estat dan perdagangan besar juga memberikan kontribusi besar pada peningkatan ini. Hal ini mencerminkan pemulihan dan ekspansi bisnis yang solid di Provinsi Banten.
Berikut adalah rincian pertumbuhan penerimaan pajak berdasarkan sektor hingga April 2026:
- Aktivitas profesional: 155,51 persen
- Real estat: 46,92 persen
- Perdagangan besar: 27,61 persen
- Administrasi pemerintahan: 19,15 persen
- Pengangkutan dan pergudangan: 14,67 persen
- Industri pengolahan: 7,96 persen
- Aktivitas penyewaan: 4,42 persen
Kontribusi Jenis Pajak dan Kinerja Unit Vertikal
Dari sisi jenis pajak, realisasi penerimaan pajak di Banten didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar, menunjukkan kuatnya konsumsi dan transaksi domestik. Kontribusi PPN Impor juga signifikan dalam total penerimaan pajak daerah.
PPN Dalam Negeri berkontribusi sebesar 29,1 persen dari total penerimaan pajak Banten. Sementara itu, PPN Impor menyumbang 27,11 persen. Kombinasi kedua jenis PPN ini menunjukkan aktivitas ekonomi yang dinamis, baik dari produksi domestik maupun perdagangan internasional yang mendukung penerimaan pajak Banten.
Kinerja optimal juga terlihat di tingkat unit vertikal Kanwil DJP Banten. Seluruh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut mencatat pertumbuhan neto positif hingga 30 April 2026. Ini menandakan efektivitas pengawasan dan pelayanan pajak yang dilakukan oleh setiap kantor.
KPP Pratama Pandeglang meraih tingkat pertumbuhan terbaik dengan 20,77 persen. Sedangkan KPP Pratama Pondok Aren mencapai capaian tertinggi terhadap target penerimaan, yaitu 32,41 persen. Pencapaian ini menunjukkan dedikasi KPP dalam mengumpulkan penerimaan negara secara optimal.
Sumber: AntaraNews