Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Permohonan ini berkaitan dengan sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang telah berlangsung cukup lama dan menarik perhatian publik. Harapan tersebut disampaikan setelah gugatan PLK sebelumnya ditolak pada tingkat banding oleh pengadilan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, pada Senin (01/10), menegaskan bahwa PLK kini tidak lagi memiliki status badan hukum yang sah. Status ini dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025. Pencabutan ini diharapkan menjadi aspek krusial dan pertimbangan utama bagi majelis hakim di MA.
Upaya Pemprov Jabar ini merupakan langkah strategis untuk melindungi SMAN 1 Bandung, salah satu aset pendidikan tertua di Jawa Barat. Sekolah ini berlokasi di pusat Kota Bandung dan dianggap sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan publik. Sengketa ini berawal dari klaim PLK atas kuasa pengelolaan sah lahan sekolah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dinas Pendidikan Jabar secara tegas menyatakan bahwa pencabutan badan hukum PLK menjadi aspek fundamental dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini. Hal ini menunjukkan bahwa pihak penggugat, PLK, sudah tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan perkara di tingkat kasasi. Kondisi ini diharapkan dapat memengaruhi keputusan akhir Mahkamah Agung.
Deden Saepul Hidayat menekankan pentingnya status hukum ini. "Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi posisi Pemprov Jabar.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan status PLK, Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PTUN Bandung. Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 itu bertujuan menyampaikan bahwa PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum. Langkah ini memperkuat argumen Pemprov Jabar di mata hukum.
Advertisement
Advertisement
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK diajukan langsung oleh Pemprov Jabar. Ini adalah upaya strategis yang dilakukan di luar jalur litigasi formal. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan yang vital ini.
Yogi menjelaskan motivasi di balik tindakan tersebut. "Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung," kata Yogi. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan aset publik.
Meskipun gugatan PLK sempat dikabulkan oleh PTUN Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar tidak menyerah. Mereka terus melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat ini, Pemprov Jabar menghadapi proses kasasi yang telah diajukan oleh PLK pada 22 September 2025.
Advertisement
Advertisement
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah berlangsung sejak PLK mengklaim sebagai pemilik kuasa pengelolaan sah atas lahan sekolah tersebut. Lokasi strategis di pusat Kota Bandung menjadikan sekolah ini memiliki nilai sejarah dan pendidikan yang tinggi. Klaim ini telah memicu serangkaian proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan keberadaan SMAN 1 Bandung sebagai salah satu sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat. Status ini menjadikannya bagian dari aset pendidikan strategis yang harus dilindungi. Perlindungan ini penting dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak berkepentingan atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Keberlanjutan fungsi pendidikan SMAN 1 Bandung menjadi prioritas utama. Dengan menolak kasasi PLK, Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Hal ini akan memastikan bahwa fasilitas pendidikan ini tetap dapat digunakan untuk kepentingan publik tanpa gangguan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews