Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, 2 Kubu Sepakat Lakukan Mediasi
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang kedua kasus gugatan dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, Selasa (19/5).
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang kedua kasus gugatan dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, Selasa (19/5). Sidang dengan agenda pemanggilan kedua turut tergugat 2 dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang kali ini, penggugat Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) hadir didampingi kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri. Sementara Jokowi sebagai tergugat 1 diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan turut tergugat Polda Metro Jaya diwakili kuasa hukum.
Setelah memeriksa administrasi dan kelengkapan para tergugat maupun penggugat, sidang akhirnya ditunda hingga 2 Juni mendatang. Mereka sepakat untuk melakukan mediasi dengan mediator Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
"Siang ini Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya hadir. Sehingga para pihak melalui kuasa hukumnya pada sidang hari ini dinyatakan telah lengkap. Majelis hakim telah memberikan penjelasan kepada para pihak agar sebelum masuk pada pokok perkara terlebih dahulu para pihak diwajibkan untuk menyelesaikan melalui mediasi. Kami telah sepakat untuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator yang akan memandu dalam proses mediasi berlangsung," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Mediasi akan Dilakukan pada Selasa 2 Juni 2026
Irpan juga mengaku telah menghubungi Prof Adi Sulistiyono. Adi Sulistiyono, lanjut Irpan, telah berkenan untuk memediasi di dalam perkara ini, dan telah disepakati mediasi akan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri. Dekka menilai Prof Adi sudah memiliki pengalaman dalam memediasi kasus serupa.
"Ya, kalau beliau kan memang sebelumnya sudah pernah ditunjuk ya di sidang-sidang sebelumnya ada sidang CLS sebelumnya itu kan beliau sudah pernah mengetahui duduk perkaranya. Nah, jadi kami pertimbangannya menunjuk Prof Adi ini. Selain sudah tahu, tentu lebih mempermudah karena memang sudah sudah tahu semua," ungkapnya.
Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Diberitakan sebelumnya ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Gugatan dilayangkan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2000 yang berprofesi sebagai advokat dan kurator.
Kepada awak media Sigit mengungkapkan alasan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi. Ia mengaku mendudukkan diri sebagai alumni UGM.
"Jadi, kita sebagai alumni merasa kan permasalahan-permasalahan ini kan harusnya taat juga pada AD ART ya. Jadi, Pak Jokowi itu kan saya mengakui beliau lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD ART KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada). Salah satunya berupa, Pak Jokowi menjaga nama baik keluarga besar," ujarnya.
Sigit mengatakan, saat ini dilihat dari hasil survei tingkat kepercayaan kepada Jokowi semakin tergerus. Jumlah orang yang tidak percaya semakin meninggi.
"Nah, untuk itu kita terpantik untuk ikut mengajukan gugatan agar ini tersudahi. Kita baca di media pada bulan Januari 2026 ini kan dari kuasa hukum Pak Jokowi mengajukan alat bukti tertulis yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Nah, alat bukti itu kan pinjam pakai ijazah di Polda Metro. Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti di Polda Metro itu sampai di mana ini. Karena kita yakini kan hampir nanti kalau di persidangan pidana apa yang diutarakan beliau ini tidak akan bisa terpenuhi untuk menunjukkan ijazah ini tidak akan terpenuhi," katanya.