Sidang Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi, Kubu Alumnus UGM Bacakan Gugatan

Sebelum pembacaan gugatan, masing-masing kuasa hukum diminta menyampaikan penyebab gagalnya mediasi yang dilakukan pekan lalu.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Sidang Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi, Kubu Alumnus UGM Bacakan Gugatan
Sidang Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi, Kubu Alumnus UGM Bacakan Gugatan (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (4/11). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Sidang dimulai pukul 10.40 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian dan tim.

Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan setelah upaya mediasi dengan mediator Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dara Pustika Sukma deadlock.

Sebelum pembacaan gugatan, masing-masing kuasa hukum diminta menyampaikan penyebab gagalnya mediasi yang dilakukan pekan lalu.

"Mediasi gagal karena ketiga tergugat principal tidak ada yang hadir," ujar Taufiq.

Sementara kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyampaikan ketidakhadiran kliennya karena gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM tidak layak.

"Gugatan yang dilayangkan penggugat tidak layak. Sehingga klien kami tidak mempunyai kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya," ungkapnya.

Setelahnya, pimpinan sidang mempersilahkan penggugat membacakan gugatannya. Gugatan dibacakan oleh Muhammad Taufiq dan tim kuasa hukum.

Usai pembacaan gugatan Majelis Hakim menunda jalannya sidang hingga sepekan kedepan. Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat akan dilakukan secara online atau e-Court.

"Sidang kita tunda nanti Selasa tanggal 11 November e-Court ya. Tapi penggugat bisa hadir langsung. Sidang kita tutup," pungkas Letua Majelis Hakim.

Rekomendasi