Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berlanjut, Alumni UGM Ajukan Banding Ke PT Semarang
Dengan terbitnya akta tersebut, perkara secara resmi bergerak menuju kewenangan Pengadilan Tinggi Semarang untuk diperiksa pada tingkat Banding.
Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir. Setelah gugatan citizen lawsuit (CLS) sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Tim AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) kini resmi melanjutkan perlawanan dengan mengajukan banding.
Akta Banding menjadi bukti bahwa sengketa ini bukan isu yang mereda, melainkan justru memasuki babak baru yang lebih panas. Berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 17/Pdt.Bd/2026/PN Skt Jo. No. 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tertanggal Senin, 27 April 2026, permohonan banding telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta.
Dengan terbitnya akta tersebut, perkara secara resmi bergerak menuju kewenangan Pengadilan Tinggi Semarang untuk diperiksa pada tingkat Banding.
Pengacara Andhika Dian Prasetyo dalam TIM AKUWI bertindak mewakili Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai para pembanding atau semula para penggugat.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menegaskan tidak akan berhenti hanya karena gugatan kandas di tingkat pertama.
"Saat ini yang menjadi sorotan tajam bukan hanya substansi perkara, tetapi kejanggalan dalam proses persidangan di tingkat pertama," ujar Andika.
Menurutnya, sejumlah pihak menilai putusan PN Surakarta menimbulkan tanda tanya besar karena dalam putusan sela, eksepsi para tergugat sempat ditolak majelis hakim. Namun dalam putusan akhir justru eksepsi yang sama diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Kami juga mengkritik penggunaan SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 oleh majelis hakim sebagai dasar menolak gugatan," katanya.
Dikatakan Andhika, mereka menilai aturan tersebut tidak relevan karena diperuntukkan bagi perkara lingkungan hidup dan bersifat internal, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hak warga negara dalam gugatan citizen lawsuit.
"Di sisi lain, alasan hakim terkait syarat notifikasi yang dianggap belum memenuhi tenggat waktu itu juga mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia," katanya.
Dalam poin keberatan lainnya, lanjut Andhika, AKUWI menegaskan bahwa status Joko Widodo yang tidak lagi menjabat sebagai presiden tidak menghapus tanggung jawab hukum atas tindakan atau kebijakan yang dilakukan selama masa jabatannya.
"Mereka juga menilai majelis hakim keliru dalam menafsirkan unsur kepentingan umum, karena isu yang disengketakan dianggap menyangkut integritas dokumen pejabat publik yang seharusnya menjadi perhatian seluruh masyarakat," katanya lagi.
Selain itu, dikatakan Andhika, sikap pasif negara dalam merespons polemik publik dinilai sebagai bentuk kelalaian kewajiban hukum.
"AKUWI dalam petitumnya meminta agar pengadilan tingkat banding membatalkan putusan PN Surakarta dan menyatakan gugatan mereka dapat diterima. Sehingga perkara dapat diperiksa hingga pokok substansi," tandasnya.
Kutip Gustav Radbruch
Dalam memori banding tersebut, AKUWI juga mengangkat kritik filosofis dengan mengutip pemikiran Gustav Radbruch, yang menekankan bahwa keadilan dan kemanfaatan hukum tidak boleh dikalahkan oleh formalisme prosedural.
"Perubahan sikap majelis hakim tersebut memunculkan kritik keras. Banyak yang mempertanyakan bagaimana argumentasi eksepsi yang sebelumnya tidak diterima justru berbalik menjadi dasar putusan akhir," terangnya.
Inkonsistensi
Kondisi ini dianggap sebagai anomali yudisial yang menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum. Bagi tim penggugat, lanjut dia, situasi tersebut menjadi alasan kuat mengapa banding harus ditempuh.
"Ada kebutuhan mendesak agar pengadilan tingkat banding memeriksa kembali konsistensi pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim tingkat pertama. Jika benar terjadi perbedaan penilaian yang tidak dijelaskan secara terang, maka hal berpotensi mencederai rasa keadilan," tukasnya.