Jokowi Respons Peluang Restorative Justice Kasus Ijazah terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait peluang penerapan restorative justice (RJ) bagi para tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Namun, saat dimintai tanggapan, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya tersenyum dan segera meninggalkan awak media.
"Hehehe, makasih, makasih," ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil.
Serahkan Sepenuhnya ke Polda Metro Jaya
Menanggapi dikabulkannya restorative justice untuk Rismon Sianipar, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Senin (20/4).
"Kalau sudah diberikan, artinya semuanya sudah oke," pungkasnya.
Rismon Sianipar Bebas Lewat SP3
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mengabulkan restorative justice terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Rismon yang sempat berstatus tersangka dinyatakan bebas setelah menyampaikan permintaan maaf serta mengakui hasil penelitian terbarunya mengenai keaslian ijazah tersebut.
Keputusan ini membuka peluang penerapan mekanisme serupa bagi tersangka lain dalam kasus yang sama, meski hingga kini belum ada keputusan lanjutan dari pihak kepolisian.