Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, lima tersangka lainnya, Roy Suryo dkk, masih memiliki peluang untuk menempuh jalur serupa.
Polda Metro Jaya menegaskan, pintu penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka bagi para tersangka yang belum berdamai. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara para pihak yang terlibat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyampaikan bahwa mekanisme ini diatur dalam sistem hukum dan dapat diterapkan di berbagai tahapan proses hukum.
“Mekanisme ini bisa ditempuh saat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses peradilan di pengadilan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan para pihak. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi relevan ketika telah tercapai kesepakatan damai, disertai permintaan maaf yang tulus dan penerimaan dari pihak yang dirugikan.
“Ketika perdamaian tercapai, ada permintaan maaf tulus dan pemaafan, maka keadilan restoratif patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.