Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Usut Dugaan Kelalaian

Penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan dugaan kelalaian dalam pengawasan aktivitas santri di pondok pesantren.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Usut Dugaan Kelalaian
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean ungkap penyelidikan santri tewas dibakar di Lombok Tengah, Rabu (8/7/2026). (Sumber foto Antara).

Kepolisian Resor Lombok Tengah yang berada di Nusa Tenggara Barat kini tengah memperluas penyidikan terkait kasus santri yang terbakar. Fokus penyidikan ini beralih menuju dugaan tindak pidana kelalaian yang dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka atau bahkan meninggal dunia.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, penyidikan saat ini mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan serta keterangan yang diberikan oleh para korban.

“Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP,” ungkap Punguan saat memberikan keterangan di Lombok Tengah pada Rabu (8/7/2026), seperti yang dikutip dari Antara.

Punguan menjelaskan bahwa pada tahap awal penyelidikan, kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan bahwa penyidik lebih cenderung mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengawasan aktivitas santri di pondok pesantren.

Meskipun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan kelalaian ini. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, memberikan dukungan terhadap langkah penyidik yang memperluas penyelidikan ke arah dugaan tindak pidana kelalaian. Ia berpendapat bahwa penyidik perlu meneliti lebih dalam mengenai hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan yang ada di pondok pesantren dengan insiden kebakaran yang terjadi. "Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," jelas Joko.

Rekomendasi