Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Advertisement
Kasus ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah S1 milik Jokowi. Presiden mengaku nama baiknya diserang melalui berbagai tuduhan, mulai dari ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan yang dianggap tidak sah.
Isu tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Padahal, Jokowi disebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui oleh pihak kampus.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan langkah yang cukup masif. Sebanyak 130 saksi telah diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, serta 709 dokumen dikumpulkan.
Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian. Dokumen ijazah juga diuji secara forensik di Puslabfor Polri, mencakup pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
"Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian," ujar dia.
Upaya pengujian juga sempat dilakukan di sejumlah lembaga lain. Namun, beberapa institusi seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.
Advertisement
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sejumlah tersangka kemudian menempuh jalur damai dengan pelapor. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
Rismon Hasiholan Sianipar kemudian menyusul. Ia bertemu pelapor pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf yang diterima. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 pun berujung pada kesepakatan damai.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.
"Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator," ujar dia.
Advertisement
Meski sebagian tersangka telah dihentikan penyidikannya, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.
"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tandas dia.