Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Diseret ke Meja Hijau
Jaksa sudah menyatakan tak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara sebelumnya dikirim kepolisian ke Kejati DKI Jakarta.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, jaksa sudah menyatakan tak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara sebelumnya dikirim kepolisian ke Kejati DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Dengan status P21 tersebut, kepolisian kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya. Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka berikut barang bukti.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.
Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.
Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari RoySuryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.