Kubu Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang: Publik Bisa Dengar Argumentasi Berimbang
Menurut kubu Jokowi, status P21 membuka jalan bagi perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi untuk segera disidangkan di pengadilan.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyambut baik keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P21.
Menurut Rivai, status P21 membuka jalan bagi perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Dengan P21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu," kata Rivai saat dihubungi, Rabu (3/6).
Rivai menegaskan, ijazah Jokowi diperoleh secara sah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada setelah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan.
Dia berharap persidangan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan nama baik Jokowi yang selama ini menjadi sasaran tudingan.
Tak hanya itu, sejumlah lembaga yang ikut terseret dalam polemik tersebut juga diharapkan mendapat pemulihan nama baik. Di antaranya UGM, KPU, KPUD hingga Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Pak Jokowi memperoleh ijazah itu secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas,” ujar Rivai.
Masyarakat Disuguhi Hoaks
Rivai menilai selama ini masyarakat terus disuguhi narasi yang disebutnya sebagai kebohongan dan hoaks terkait keaslian ijazah Jokowi. Karena itu, menurut dia, proses persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh tudingan tersebut secara terbuka.
“Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks. Karena itu diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran,” kata Rivai.
Menurut Rivai, masyarakat juga dapat mengikuti langsung proses pembuktian di persidangan. Seluruh pihak akan diberi kesempatan menyampaikan argumentasi dan alat bukti secara berimbang di depan majelis hakim.
Dia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi publik, baik dalam kehidupan demokrasi, penegakan hukum maupun praktik politik yang menjunjung etika.
“Melalui persidangan ini publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran yang bisa dipetik,” pungkasnya.