Ijazah Jokowi Kembali Digugat Alumni UGM, ini Alasannya
Gugatan kali ini diajukan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2000 yang berprofesi sebagai advokat dan kurator.
Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Gugatan kali ini diajukan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2000 yang berprofesi sebagai advokat dan kurator.
Pantauan merdeka.com, Selasa (19/5/2026) hari ini memasuki sidang kedua gugatan dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt dilakukan di Ruang Subekti, dimulai sekira pukul 12.20 WIB dengan agenda pemanggilan kedua turut tergugat 2.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara. Pada sidang kali ini, Sigit hadir didampingi kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri. Sementara Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan.
Kepada awak media, Sigit mengungkapkan alasan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi. Ia mengaku mendudukkan diri sebagai alumni UGM.
"Jadi, kita sebagai alumni merasakan permasalahan-permasalahan ini, kan harusnya taat juga pada AD ART ya. Jadi, Pak Jokowi itu kan saya mengakui beliau lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD ART KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada). Salah satunya berupa, Pak Jokowi menjaga nama baik keluarga besar," ujarnya.
Sigit mengatakan, saat ini dilihat dari hasil survei tingkat kepercayaan kepada Jokowi semakin tergerus. Jumlah orang yang tidak percaya semakin meninggi.
"Nah, untuk itu kita terpantik untuk ikut mengajukan gugatan agar ini tersudahi. Kita baca di media pada bulan Januari 2026 ini kan dari kuasa hukum Pak Jokowi mengajukan alat bukti tertulis yang digunakan untuk kepentingan persidangan. Nah, alat bukti itu kan pinjam pakai ijazah di Polda Metro. Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti di Polda Metro itu sampai di mana ini. Karena kita yakini kan hampir nanti kalau di persidangan pidana apa yang diutarakan beliau ini tidak akan bisa terpenuhi untuk menunjukkan ijazah ini tidak akan terpenuhi," katanya.
Ngaku Belum Pernah Bertemu Jokowi
Sigit juga mengaku belum pernah bertemu Jokowi. Namun demikian Sigit mengaku kenal dengan salah satu paman Jokowi. Sigit mengaku merupakan alumni Fakultas Hukum UGM.
"Kalau aku masuknya itu tahun 1997. Cuma hampir DO itu. Aku hampir DO terus 2006 itu diminta untuk menyelesaikan. Ya, aku selesaikan," kisahnya.
Sigit berharap gugatan yang diajukan tersebut akan membawa manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya untuk Jokowi, namun juga bagi masyarakat luas.
"Kalau untuk publik itu kita mencoba menetralkan hal-hal yang selama ini justru diduplikasi dan diimitasi terus oleh beliau Pak Jokowi. Sedangkan itu secara konsep hukum menurut kami keliru. Pertama, misalnya masalah azas yang siapa menuduh dialah yang membuktikan. Nah ini kan enggak tepat," ungkapnya.
"Artinya kan bagi seorang tergugat yang kemudian dia itu mempunyai dalil membantah maka dia itu berlaku sebagai aktor. Dia berlaku sebagai tergugat. Artinya dia memiliki kewajiban juga untuk membuktikan. Faktanya apa? Dalam persidangan-persidangan itu beliau kemudian menghadirkan teman-temannya, menghadirkan arsip-arsip. Termasuk terakhir itu Januari itu kita baca di media, nanti boleh dicek, mengajukan pinjam pakai di Polda Metro," katanya.
Dalam gugatan tersebut Sigit juga menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi lanjut dia, terbukti tidak pernah mendatangi persidangan.
"Kalau dari sudut gugatan itu beliau itu tidak pernah mendatangi persidangan untuk menunjukkan ijazahnya, baik lewat persidangan itu sendiri maupun pada publik. Kami melihat ini anomali. Jadi tidak tidak ada kepantasan asas kepantasan di situ tuh tidak berlaku gitu. Dan sedangkan menurut kita kepantasan itu kan juga berlaku dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Selain Jokowi juga Gugat Polda Metro Jaya dan UGM
Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri mengatakan, selain Jokowi pihaknya juga turut menggugat Polda Metro Jaya dan UGM Yogyakarta. Status penggugat sendiri saat ini sebagai lulusan Fakuktas Hukum UGM yang berdomisili di Klaten.
Dekka menegaskan kliennya memang mengakui keaslian ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Namun menyayangkan hingga saat ini ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak mau hadir dan menunjukkannya ijazahnya di persidangan.
"Jadi selama ini kan kita ketahui, Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu dari digugat oleh Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan beliau tidak pernah datang. Makanya memang kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah," ujar Dekka.
Dekka menilai apa yang dilakukan Jokowi tersebut sebagai tindakan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukumnya yang pertama, beliau tidak datang di persidangan di gugatan di berbagai pihak itu. Dan kemudian beliau tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik," katanya.