Tolak Permohonan Sumpah Pemutus di Sidang Citizen Lawsuit, ini Alasan Kubu Jokowi

Jalannya persidangan berlangsung panas setelah pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus (decisoir eed).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Tolak Permohonan Sumpah Pemutus di Sidang Citizen Lawsuit, ini Alasan Kubu Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan (merdeka.com)

Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (10/3). Jalannya persidangan berlangsung panas setelah pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus (decisoir eed).

Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, saat sidang memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.

Sumpah pemutus sendiri merupakan alat bukti terakhir dalam perkara perdata yang dapat dimohonkan kepada majelis hakim untuk diucapkan langsung oleh pihak yang bersangkutan.

Permohonan tersebut langsung ditolak oleh tim kuasa hukum tergugat pertama, yakni Presiden Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan penolakan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Tanggapan kami sebagai kuasa hukum tergugat 1 sehubungan dengan permohonan adanya sumpah pemutus untuk dilakukan kepada klien kami Bapak Ir Haji Joko Widodo dalam kapasitas sebagai tergugat 1, kami menolak secara tegas," ujar Irpan.

Irpan menjelaskan bahwa sumpah pemutus seharusnya hanya diajukan apabila dalam suatu perkara tidak terdapat bukti lain sama sekali.

"Untuk itu mohon kepada penggugat melalui kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya. Di antaranya adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," katanya.

Menurut Irpan, selama proses persidangan berlangsung, baik pihak penggugat maupun tergugat telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan berbagai bukti, mulai dari saksi, dokumen hingga keterangan ahli.

"Bahkan oleh pihak penggugat dalam hal pernyataan yang disampaikan baik di persidangan ataupun di luar persidangan selalu memberikan suatu pendapat, suatu penilaian melalui bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini berupa keterangan ahli, Roy Surya, kemudian dokter Tifa dan juga Rismon selalu katakan bahwa ijasah Jokowi 99,99 persen palsu. Berarti saudara sendiri tidak yakin apa yang anda buktikan itu palsu kan demikian," tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif dan memberi ruang kepada para pihak untuk mengemukakan peristiwa hukum maupun bukti yang akan diajukan.

"Maka peristiwa hukum apa yang disengketakan itu adalah haknya para pihak. Begitu juga peristiwa hukum apa yang akan dibuktikan biarlah para pihak. Demikian juga bukti apa yang akan diajukan itu adalah hak para pihak," tegasnya.

"Sehingga pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, sebagai bukti ketidakcermatan atau ketidaktahuan atau sebagai upaya pembodohan terhadap masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.

Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo menegaskan bahwa permohonan sumpah pemutus memiliki dasar hukum yang jelas dalam HIR.

"Tadi ketika para tergugat itu mengatakan bahwa sumpah pemutus itu harusnya ini diajukan ketika tidak ada bukti, mohon diingat bahwa sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Joko Widodo itu tidak pernah ada. Jadi hanya kami terus yang membuktikan. Tetapi dari pihak tergugat itu tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa sumpah pemutus yang dimohonkan kepada majelis hakim merupakan sumpah terakhir yang diharapkan dapat diucapkan langsung oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi, intinya itu adalah sumpah yang kami ajukan kepada Majelis Hakim sumpah terakhir. Ini isi sumpahnya, kami harapkan untuk dibacakan di persidangan oleh para prinsipal sendiri yaitu Pak Jokowi, Bu Ova Emilia dan juga Pak Listyo Sigit. Harapannya, kalau beliau itu mengucapkan sumpah itu, ya mohon maaf otomatis kami akan mengakui itu di persidangan," ucap dia.

Setelah perdebatan tersebut, sidang dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan tertulis dari para pihak kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim menilai sejumlah bukti surat yang diajukan pihak penggugat masih belum memiliki data pembanding yang cukup kuat. Karena itu, penggugat diminta melengkapi dokumen tersebut pada persidangan berikutnya.

Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden Jokowi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Rekomendasi