PN Solo Gelar Sidang Pertama Gugatan CLS Ijazah Palsu Jokowi
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Demikian juga tergugat lainnya juga diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9). Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Pantauan merdeka.com sidang dimulai sekitar pukul 11.10 Wib. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Demikian juga tergugat lainnya juga diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wib harus tertunda 1 jam lebih karena belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.
Disebut Sengaja Bergulir Berlarut-larut
Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," ungkap Taufiq.
Dikatakan Taufiq, Top Taufan Hakim merupakan alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM lulus tahun 2005.