Ditunda, Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Terganjal Persyaratan Biaya
Ajeng mengatakan, pihaknya segera memastikan terlebih dahulu keterkaitan mediasi yang akan datang dengan melakukan koordinasi dengan klien serta panitera.
Mediasi kasus gugatan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gagal mencapai kesepakatan. Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang bertindak sebagai mediator menunda mediasi hingga pekan depan. Adi menyebut kuasa hukum penggugat tidak memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya surat kuasa dari kliennya, Sigit Pratomo.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri.
"Oh kalau kuasa tidak sih, sementara tidak ada. Jadi tadi memang perwakilan-perwakilan datang, namun untuk pihaknya sendiri belum datang, pihak dari tergugat, seperti itu," ujar Ajeng.
Ajeng mengatakan, pihaknya segera memastikan terlebih dahulu keterkaitan mediasi yang akan datang dengan melakukan koordinasi dengan klien serta panitera.
Lanjut Ajeng, penundaan tersebut juga dikarenakan adanya biaya mediasi yang dibebankan ke penggugat. Ia akan mengkonsultasikannya dengan penggugat.
"Iya, hari ini sementara mediasi ditunda terlebih dahulu. Karena tadi dari informasi Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami kan perlu kami komunikasikan juga sama klien. Jadi nanti kami harus berkoordinasi, saya berkoordinasi dulu sama klien, kemudian nanti saya akan hubungi panitera," jelasnya.
Tanggapan Kubu Jokowi
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan dan perwakilan Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede memberikan tanggapan senada. Pada dasarnya mereka tidak keberatan dengan penundaan tersebut.
"Kami sangat menghormati pengadilan ini, di mana tadi sudah tahap mediasi didampingi oleh tergugat 1 dan turut tergugat. Di mana dalam hal mediasi tersebut terjadi penundaan. Di mana dari pihak penggugat masih belum melengkapi beberapa syarat yang diajukan oleh mediator, sehingga mediator memutuskan untuk mengadakan penundaan," ucap Abrianto.
Biaya Mediasi
Sementara YB Irpan lebih menyoroti tekait biaya mediasi yang dibebankan kepada kedua belah pihak. Dimana kuasa hukum masih harus berkoordinasi dengan penggugat.
"Dan kehadiran Prof. Adi ini sebetulnya inisiatornya justru dari pihak penggugat dan atau kuasa hukumnya. Namun, ketika hari ini Prof. Adi hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, Prof. Adi telah menetapkan mengenai biaya untuk dibebankan kepada kedua belah pihak. Namun demikian, dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya belum ada suatu sikap apakah menyetujui atau tidak terkait dengan biaya dibebankan selama proses mediasi," katanya.