Kubu Alumnus UGM Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Pesimis
"Tapi prinsip yang harus difahami, bahwa mediasi itu wajib menghadirkan principal,"
Kuasa hukum dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Muhammad Taufiq memberikan tanggapan ketidakhadiran semua principal dalam sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Jawa Tengah, Selasa (21/10).
Untuk diketahui gugatan CLS ditujukan kepada Jokowi sebagai tergugat I. Rektor UGM Ova Emilia dan Wakil Rektor Wening Udasmoro masing-masing menjadi tergugat II dan III.
Sementara Kepolisian RI ditetapkan sebagai tergugat IV. Seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, kecuali Kepolisian RI yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.
Taufiq mengatakan, pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mediasi dengan cara apapun. Namun ternyata seluruh principal tidak bersedia hadir.
Pihaknya dan ketiga tergugat sudah menyerahkan resume kepada mediator dari UNS Dara Pustika Sukma.
"Tapi prinsip yang harus difahami, bahwa mediasi itu wajib menghadirkan principal," katanya.
Taufiq menyayangkan ketidakhadiran para principal dalam sidang mediasi hari ini. Ia menilai para principal tidak menghormati proses persidangan. Sehingga ia menyimpulkan jika sidang mediasi berikutnya tidak akan menemui kesepakatan .
"Jadi kalau tidak menghormati ya dapat dipastikan kemungkinan besar apa yang kami inginkan tentang ijazah itu tidak akan pernah terwujud. Kemungkinan besar deadlock. Sepertinya minggu ketiga besok deadlock," katanya.
Jika benar terjadi deadlock, Taufiq masih berharap Majelis Hakim mau melanjutkan persidangan hingga selesai.
"Harapan kami tinggal kepada majelis makim. Semoga majelis hakim ini berfaham progresif. Artinya tetap melanjutkan sidang tidak berhenti pada mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan. Nanti hancurllah reputasi keadilan," pungkasnya.
Sidang mediasi kedua kasus gugatan CLS keaslian ijazah Jokowi dilakukan di PN Solo. Gugatan diajukan dua alumni UGM melalui kuasa hukum Muhammad Taufiq.
Sidang mediasi terakhir akan dilakukan Selasa pekan depan setelah penggugat dan para tergugat menyampaikan resume kepada mediator.