Tergugat Kepolisian Absen, Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi Dilanjutkan Mediasi
Meski sudah dilakukan pemanggilan hingga 3 kali, tergugat IV Kepolisian RI tidak mengirimkan perwakilannya.
Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (14/10).
Meski sudah dilakukan pemanggilan hingga 3 kali, tergugat IV Kepolisian RI tidak mengirimkan perwakilannya.
Atas ketidakhadiran tergugat IV, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Baik penggugat maupun perwakilan empat tergugat sepakat untuk memilih seorang mediator dari 7 mediator yang ditawarkan.
"Tergugat IV tidak hadir meskipun sudah dipanggil 3 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Ada 7 mediator yang kita siapkan dari non hakim dan mediator dari non hakim. Tetapi dari non hakim lebih diutamakan," ujar Achmad Satibi.
Para tergugat dan penggugat akhirnya memilih mediator asal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yakni Dr. Dara Pustika Sukma sebagai mediator.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," ujar Achmad.
Dalam sidang kali ini hakim ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dia dan tim.
Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.