Kubu Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Sampaikan 33 Bukti Surat
Bukti surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum penggugat yang diketuai Muhammad Taufiq.
Kubu alumi Universitas Gajah Mada (UGM) penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan 33 bukti surat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (29/12). Bukti surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum penggugat yang diketuai Muhammad Taufiq.
Usai sidang Taufiq mengaku kecewa karena pada sidang berikutnya justru yang diberikan kesempatan adalah kubu para tergugat untuk menyampaikan untuk menyampaikan bukti. Padahal menurutnya penggugatlah yang seharusnya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk pemeriksaan saksi.
"Yang pertama menurut persepsi kami, sidang berikutnya itu adalah pemeriksaan saksi. Ternyata oleh majelis masih diberi kesempatan, yang pertama tentu itu haknya dari para tergugat. Dan tadi rekan-rekan semua lihat tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat itu satu. Jadi mereka buktinya nanti satu ya. Lalu pihak kepolisian juga akan menyajikan bukti," ujar dia.
"Tapi tadi ada yang menarik kan. Kami kan tidak memberikan daftar bukti kepada kepolisian ya. Karena dari awal pihak kepolisian tidak punya itikad baik untuk menghadiri. Setelah empat atau empat kali sidang dari kepolisian Republik Indonesia baru menghadiri. Itu mengatakan bahwa dia tidak punya itikad baik. Semestinya dari awal dia menghadiri dan mengikuti proses jalanan sidang di Pengadilan Negeri Surakarta," imbuh dia.
Daftar Bukti Tidak Menyerahkan ke Polisi
Pihaknya menganggap tergugat 4 kepolisian tidak ada dalam persidangan. Sehingga pihaknya tidak menyerahkan daftar bukti kepada kepolisian, sebagai bentuk dari konstitusi.
"Mereka kan pihaknya sama gitu kan. Cuma yang menarik begini, yang menarik karena mereka nanti berada pada satu alat pembuktian yang kami tunggu tentunya adalah ijazah dan pada pemeriksaan saksi kehadiran Pak Jokowi," tandasnya.
"Pak Jokowi kan sudah mendiklair bahwa dia akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA sama S1.
Walaupun kami tidak tidak meminta, di dalam petitum atau tuntutan kami tentang ijazah SD, SMP, SMA tapi beliau akan menghadirkan. Nah, itu kan menjadi satu kulminasi ya. Apakah beliau nanti menepati janjinya atau tidak ? Karena dengan pernyataan itu itu sudah kami jadikan bukti ya," pungkasnya.