2 Alumnus UGM akan Cabut Gugatan CLS Ijazah Jokowi, ini Syaratnya
Pihaknya sengaja menghadirkan kepolisian sebagai salah satu tergugat dimaksudkan sebagai strategi agar mereka datang di persidangan dan menunjukkan ijazah asli.
Kuasa hukum 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Taufiq mengatakan, kliennya akan mencabut gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo namun dengan satu syarat. Syarat tersebut adalah seandainya tergugat IV Kepolisian RI datang ke persidangan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Taufiq, saat mengikuti persidangan kasus gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (14/10). Dalam persidangan tersebut Kepolisian RI sebagai tergugat IV absen, meski sudah dipanggil sebanyak 4 kali.
"Jadi sebenarnya simpel, persidangan ini sama seperti yang disampaikan para guru besar. Andaikata pak polisi datang, kenapa ? Ini punya relasi, karena pak polisi pernah mengatakan sudah menyita ijazah pak Jokowi. Kalau barang sitaan itu ditunjukkan dan ternyata ijazahnya asli, saya cabut gugatannya. Sebenarnya ini simpel," ujar Taufiq.
Dikatakan Taufiq, pihaknya sengaja menghadirkan kepolisian sebagai salah satu tergugat dimaksudkan sebagai strategi agar mereka datang di persidangan dan menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun dengan absennya kepolisian pihaknya mencurigai jika ijazah Jokowi benar-benar palsu.
"Kami jadi curiga, kemungkinan besar ijazahnya itu ya ijazah seperti yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum ya. KPU Pusat, KPU DKI Jakarta dan sebagainya," tandasnya.
Sidang gugatan CLS keaslian ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo), Selasa (14/10). Meski sudah dilakukan pemanggilan hingga 3 kali, tergugat IV Kepolisian RI tidak mengirimkan perwakilannya.
Atas ketidakhadiran tergugat IV Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Baik penggugat maupun perwakilan empat tergugat sepakat untuk memilih seorang mediator dari 7 mediator yang ditawarkan.
"Tergugat IV tidak hadir meskipun sudah dipanggil 3 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Ada 7 mediator yang kita siapkan dari non hakim dan mediator dari non hakim. Tetapi dari non hakim lebih diutamakan," ujar Achmad Satibi.
Para tergugat dan penggugat akhirnya memilih mediator asal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) DR Dara Pustika Sukma sebagai mediator.
Dalam sidang kali ini hakim ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dia dan tim.