Update Kasus Penikaman Nus Kei, Polisi Kirim SPDP ke kejaksaan
Pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (22/4), demikian dikutip dari Antara.
Rositah mengatakan pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat penikaman.
Kronologi Penikaman
Sebelumnya, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU telah diamankan dan diperiksa terkait peristiwa penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Pada 22 April 2026, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penanganan perkara hingga tahap persidangan.
Rositah menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kepolisian memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat," ujar Rositah.