Pomdam II Sriwijaya Tetapkan Sertu MRR Tersangka Penembakan Pratu F di Kafe Palembang
Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat keduanya sedang berada di sebuah kafe untuk hiburan di Kota Palembang.
Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di Palembang. Sebelumnya, identitas tersangka sempat tertulis Sertu RN, sebelum kemudian dikoreksi oleh pihak berwenang. Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat keduanya sedang berada di sebuah kafe untuk hiburan di Kota Palembang.
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengungkapkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Sertu MRR setelah Denpom II/4 Palembang melakukan olah TKP dan memeriksa 21 saksi. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dan koordinasi dengan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk otopsi.
"Kurang dari 24 jam, Pomdam II Sriwijaya telah menaikkan kasus kini ke tahap penyidikan. Sertu MRR selaku pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania, Minggu (17/5).
Penyidik
Yordania menjelaskan, penyidik telah menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis korek api yang digunakan dalam penembakan. Namun penyidik perlu melakukan pendalaman terkait kepemilikan senpira tersebut.
"Senpira jenis korek api jadi alat bukti, untuk kepemilikan perlu pendalaman," kata Yordania.
Berkas Perkara
Yordania memastikan berkas perkara Sertu MRR segera dilimpahkan ke Otmil I-05 Palembang. Kodam II Sriwijaya juga berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum prajurit sesuai prosedur yang berlaku serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
"Kita ungkap perkara ini secara profesional, kita ungkap semuanya," katanya.