Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka Kasus DSI
Bareskrim menetapkan FH, founder PT Dana Syariah Indonesia dan mantan petinggi OJK serta BEI, sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun.
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka berinisial FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI.
FH juga pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan, yakni sebagai pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017–2018 dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.
Diduga Terlibat Proyek Fiktif
Menurut Ade, FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif PT DSI.
Selain berperan sebagai pendiri perusahaan, FH juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI. Penyidik menduga ia memiliki saham nominee di perusahaan tersebut tanpa melakukan penyetoran modal.
"Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya," ungkap Ade.
Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah FH bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH pada 17 Juni mendatang.
Aset Rp320 Miliar Ditelusuri
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pihak terkait untuk melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hingga saat ini, aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp320 miliar. Nilai tersebut mencakup aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, serta bentuk aset lainnya.
Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi pengajuan restitusi bagi para korban.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Direktur Utama PT DSI Taufik Aljufry, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI Atis Sutisna.
Mereka diduga terlibat dalam penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyusunan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang melalui skema pendanaan berbasis proyek fiktif dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.