Founder Sekaligus Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Founder Sekaligus Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak (Antara)

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Kali ini, sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, pendiri sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Menurutnya, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024, sekaligus sebagai pendiri perusahaan tersebut.

"Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Terkait agenda tersebut, penyidik disebut telah melayangkan surat panggilan resmi.

"Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 22 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.

Ade menegaskan, penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Untuk mendukung proses tersebut, Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK serta jaksa penuntut umum dalam penelusuran dan pengamanan aset.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tandas dia.

Rekomendasi