POPSI Desak Pemerintah Jamin Transparansi Ekspor SDA, Lindungi Petani Sawit
POPSI mendesak pemerintah memastikan transparansi ekspor SDA strategis, khususnya sawit, demi melindungi petani dari potensi penurunan harga TBS akibat kebijakan baru.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan optimal bagi petani komoditas, khususnya kelapa sawit.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyampaikan kekhawatiran ini dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni. Ia secara khusus menyoroti aspek perhitungan harga dan mekanisme pengawasan. Selain itu, Darto juga menekankan perlunya skema perlindungan yang jelas bagi para petani sawit.
POPSI mendesak pemerintah untuk menjamin seluruh proses kebijakan ini berjalan transparan sebelum diterapkan secara penuh. Hal ini krusial untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul. Petani sawit diharapkan tidak menanggung beban tambahan akibat kebijakan ekspor yang baru.
Potensi Beban Petani Sawit dari Kebijakan Ekspor Baru
Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor akan diteruskan ke bawah. Biaya ini akan memengaruhi rantai pasok hingga akhirnya berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan para petani sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis. DSI mengelola dan mengawasi transaksi ekspor SDA penting seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Pembentukan DSI bertujuan menutup potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing dan transfer pricing.
Namun, POPSI khawatir jika margin yang diambil oleh DSI menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan. Darto menegaskan, "Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS." Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit.
Celah Pengecualian dan Ketidakpastian Usaha dalam PP 24/2026
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, khususnya Pasal 4, mengatur adanya pengecualian kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor. Pengecualian ini berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Kontrak tersebut harus memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri.
POPSI menilai pasal 4 ini memiliki potensi celah yang perlu diwaspadai. Darto menyatakan, "Penilaian POPSI soal pasal 4 ini adalah, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian yang bisa membuka celah untuk lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha." Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas tujuan awal kebijakan.
Mekanisme pengecualian yang melibatkan rapat koordinasi kementerian berpotensi membuka ruang untuk praktik lobi yang tidak transparan. Kondisi ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam berusaha bagi para pelaku industri. POPSI menekankan pentingnya kejelasan dan objektivitas dalam setiap keputusan pengecualian yang diambil.
Urgensi Penjelasan Target dan Manfaat Devisa Negara
POPSI juga menyoroti pentingnya regulator untuk menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. Penjelasan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak ekonomi kebijakan. Transparansi data ini sangat dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Darto menambahkan, "Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit." Pernyataan ini menegaskan perlunya akuntabilitas dari pihak pemerintah.
Dengan adanya target yang jelas dan mekanisme pencapaian yang transparan, masyarakat dapat memahami manfaat langsung dari kebijakan ini. Petani sawit, sebagai salah satu pihak yang paling terdampak, berhak mengetahui bagaimana kebijakan ini akan berkontribusi pada kesejahteraan mereka. POPSI berharap pemerintah dapat segera memberikan penjelasan komprehensif terkait hal ini.
Sumber: AntaraNews