Petani Sawit Desak Menteri Keuangan Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kenaikan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 12,5%, khawatir memberatkan petani dan menekan harga TBS.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara tegas meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 12,5 persen ini dinilai sangat memberatkan para petani sawit di seluruh Indonesia. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyatakan penolakan kebijakan tersebut di Jakarta pada Minggu, 15 Maret.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan mendukung pembiayaan program peningkatan pencampuran biodiesel dari B40 menuju B50. Namun, SPKS berpendapat bahwa kenaikan pungutan ekspor ini justru berpotensi besar menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap dampak ekonomi langsung pada pendapatan petani.
Sabarudin menekankan bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi petani yang sudah menghadapi berbagai tantangan, termasuk biaya produksi yang terus meningkat. Oleh karena itu, SPKS mendesak pembatalan kenaikan tarif pungutan ekspor CPO demi menjaga keberlangsungan ekonomi petani sawit rakyat. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak sosial dan ekonomi dari keputusan ini.
Dampak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO terhadap Petani
Kenaikan tarif pungutan ekspor CPO sebesar 2,5 persen, dari 10 persen menjadi 12,5 persen, diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap harga TBS di tingkat petani. Kajian dari lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar satu persen dapat menurunkan harga TBS sawit sekitar Rp333 per kilogram. Dengan demikian, kenaikan 2,5 persen ini berpotensi menekan harga TBS hingga Rp500 sampai Rp800 per kilogram.
Penurunan harga TBS yang drastis ini akan secara langsung mengurangi pendapatan petani sawit rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil. Selain itu, petani juga menghadapi peningkatan biaya produksi yang signifikan, termasuk kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional kebun lainnya. SPKS menilai bahwa kebijakan ini justru menambah beban finansial yang sudah ada pada petani.
Berdasarkan perhitungan SPKS, jika penurunan harga TBS ini terjadi secara nasional, potensi kerugian yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia dapat mencapai sekitar Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan. Angka ini setara dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun per tahun, menunjukkan skala dampak ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, peninjauan ulang tarif pungutan ekspor CPO menjadi krusial untuk melindungi kesejahteraan petani.
Penolakan Program Mandatori Biodiesel dan Beban Petani
Selain menolak kenaikan tarif pungutan ekspor CPO, SPKS juga menyatakan penolakan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Sabarudin menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi menambah beban petani sawit. Hal ini karena pembiayaan program biodiesel sebagian besar bersumber dari pungutan ekspor sawit yang dibebankan kepada petani.
SPKS meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel yang sedang berjalan. Menurut mereka, program ini tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi petani sawit. Sebaliknya, program ini justru lebih banyak menguntungkan korporasi besar yang terlibat dalam industri biodiesel.
Petani sawit merasa bahwa mereka belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pelaksanaan program biodiesel. Kondisi ini memperparah rasa ketidakadilan di kalangan petani. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau ulang alokasi dana dan manfaat dari program biodiesel agar lebih berpihak kepada petani.
Ketimpangan Rantai Perdagangan dan Penyaluran Dana Pungutan Ekspor
Sabarudin juga menyoroti adanya ketimpangan yang serius dalam rantai perdagangan sawit di tingkat petani. Hingga saat ini, banyak pabrik kelapa sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar atau industri biodiesel masih membeli TBS petani melalui perantara atau tengkulak. Praktik ini menyebabkan harga yang diterima petani seringkali jauh lebih rendah, sekitar 30-40 persen, dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, ketimpangan ini terjadi meskipun banyak pabrik sawit tersebut merupakan bagian dari korporasi besar yang seharusnya mampu membeli langsung dari petani dengan harga yang layak. Kondisi ini membuat petani menjual sawit dengan harga yang tidak optimal, mengurangi potensi pendapatan mereka. SPKS mendesak pemerintah untuk menertibkan praktik ini demi keadilan harga bagi petani.
Selain itu, SPKS menyoroti ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor CPO. Diperkirakan sekitar 90 persen dana pungutan ekspor, atau sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun per tahun, selama ini digunakan untuk mendukung subsidi program biodiesel kepada korporasi besar. Sementara itu, program yang secara langsung menyentuh kepentingan petani sawit, seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan bantuan sarana prasarana perkebunan, dinilai masih sangat terbatas.
Petani sawit sangat merasakan ketimpangan ini, di mana sebagian besar dana justru mengalir ke subsidi korporasi besar, sementara dukungan untuk petani masih minim. SPKS memperkirakan nilai subsidi yang diterima perusahaan-perusahaan industri biodiesel mencapai sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun, yang sebagian besar berasal dari dana pungutan ekspor CPO. Ini menunjukkan adanya alokasi dana yang tidak seimbang dan merugikan petani.
Sumber: AntaraNews