Kasus Kematian Bayi di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Korban Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara.
Kasus kematian balita 2,5 tahun di kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan paman korban berinisial G (18) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara. "Sudah, sudah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5).
Kepolisian memastikan G dinilai layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” ujar Iqbal.
Pemeriksaan Pelaku Terkendala Kesehatan
Sebelumnya, kondisi G sempat menjadi kendala pemeriksaan karena mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Namun kini, dia menyebut kondisinya sudah membaik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” kata Iqbal.