Polisi Sadis Brigadir AK Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas Ditetapkan jadi Tersangka
Polda Jateng menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan

Polda Jateng menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Jadi gelar perkara selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetapan tersangka karena keyakinan yang didasari pengumpulan alat-alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3).
Dia menyebut keputusan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka didasarkan pada beberapa faktor, mulai dari keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Barang bukti dari keterangan saksi, dari keterangan orang tua, keterangan teman wanitanya, keterangan teman wanita tersebut, dan keterangan dari dokter forensik," ungkapnya.
Saat ini, Brigadir AK telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Setelah patsus, kemudian akan dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.
"Nanti dialihkan, diambil penyidik krimum untuk dilakukan penahanan. Beda, kalau patsus beda. Termasuk tahanan di umum nanti dibedakan," ujarnya.
Terkait ekshumasi jenazah bayi NA dan rekaman CCTV yang mendukung adanya penetapan tersangka tersebut. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya kita lanjutkan dengan pemberkasan. Tinggal kewajiban penyidik untuk melengkapi berkas, bila berkas sudah selesai, langsung dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau disebut tahap satu," jelasnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat