Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan telah menyetujui sebagian dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah, karena dianggap tidak memiliki alasan yang cukup serta mengandung cacat baik formil maupun materil.
Dalam proses persidangan, I Ketut Darpawan menemukan adanya cacat formil dan materil dalam tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Roy Suryo pada tanggal 19 Juni 2026. Dia menjelaskan bahwa izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya dilakukan untuk mencari barang bukti, tetapi kenyataannya penggeledahan tersebut bertujuan untuk menangkap Roy Suryo untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hakim I Ketut Darpawan menegaskan, "Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," yang menunjukkan bahwa tujuan penggeledahan telah menyimpang dari izin yang diberikan. Dia juga menilai bahwa penyidik tidak dapat menunjukkan adanya keadaan mendesak yang mengharuskan penangkapan dilakukan.
Sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, dia dianggap bersikap kooperatif, dan hal ini tidak dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya. Di persidangan, tidak ada fakta yang terungkap bahwa Roy Suryo sulit dihubungi atau berpindah-pindah tempat tinggal, yang seharusnya menjadi alasan untuk penangkapan.
Hakim berpendapat bahwa jika pelimpahan tahap II telah dijadwalkan, penyidik seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan atau panggilan resmi agar pemohon dapat hadir tanpa harus ditangkap. "Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah. "Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Dia mencatat bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 18 Juni 2026, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan kewajiban lapor.
Menurutnya, selama Roy Suryo mematuhi syarat wajib lapor, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. Namun, dia menolak permohonan Roy Suryo yang meminta agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, dengan alasan bahwa putusan praperadilan hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, tanpa membatalkan proses penyidikan atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Dia juga menolak permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari rumah tahanan, karena saat putusan dibacakan, dia sudah tidak lagi berada dalam tahanan. "Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkapnya.
Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa untuk tidak melakukan penahanan juga ditolak, karena dianggap bukan merupakan kewenangan praperadilan. "Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tegasnya.