Majelis Etik Sebut Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah, Ada yang Terlalu Dominan
Kondisi itu disebut membuat proses pengambilan keputusan di internal lembaga menjadi tidak sehat.
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 menjadi salah satu yang paling bermasalah. Periode tersebut diketahui dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan ada anggota Ombudsman yang dinilai terlalu dominan dalam menjalankan tugas. Kondisi itu disebut membuat proses pengambilan keputusan di internal lembaga menjadi tidak sehat.
"Ada anggota yang dominan sekali. Itu anunya, kerjanya sangat sangat dominan, dan eh banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI," ungkap Jimly dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Soroti Etika saat Rapat
Selain itu, Jimly juga menyinggung adanya anggota yang kerap berteriak saat rapat berlangsung. Namun, ia enggan menyebut identitas sosok tersebut.
"Iya, saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu. Enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam sidang, eh, dalam rapat. Itu kan masalah etika," kata dia.
Menurut Jimly, persoalan etik di internal Ombudsman sulit ditangani karena belum adanya dewan etik permanen. Saat ini, mekanisme penanganan etik masih bersifat ad hoc dan bergantung pada laporan atau pengaduan.
"Kalau ada Dewan Etik, gampang itu untuk ke bawah. Tapi kalau untuk pimpinan, itu kan Majelis Etik. Nah, Majelis Etik perlu ada yang melapor, ada yang mengadu, ada temuan," jelas Jimly.
Dorong Pembentukan Dewan Etik Permanen
Jimly berharap DPR, khususnya Komisi II, tidak hanya fokus pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memikirkan penguatan kelembagaan negara dalam jangka panjang. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan dewan etik permanen melalui revisi undang-undang Ombudsman.
Hal senada disampaikan Anggota Ombudsman sekaligus anggota Majelis Etik, Meneger Nasution. Ia menilai momentum revisi Undang-Undang Ombudsman perlu dimanfaatkan untuk membentuk lembaga pengawas independen yang permanen.
"Mumpung RUU soal Ombudsman itu masuk dalam Prolegnas, Prolegnas, saya kira ini juga momentum pada saat ada revisi undang-undang ORI itu, Undang-Undang 37 itu, maka saya kira salah satu yang menjadi agenda adanya lembaga pengawas yang independen tetapi permanen," ucapnya.