Temuan Ombudsman Riau: 11.856 Ijazah SMA dan SMK Negeri Masih Tertahan
Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mencatat sebanyak 11.856 ijazah terdiri atas 5.635 ijazah sekolah menengah atas (SMA) negeri dan 6.221 sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri masih tertahan atau belum diambil hingga 18 Juli 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama mengatakan hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri.
"Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” katanya dikutip dari Antara Pekanbaru, Jumat (15/5).
Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan. Pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Dia menjelaskan berdasarkan kajian tersebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Keterbatasan Waktu
Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah sehingga belum sempat mengambil ijazah. Faktor domisili turut mempengaruhi, lantaran sebagian alumni telah pindah ke luar daerah.
"Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu," jelas Bambang.
Sementara dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.
Sosialisasi ke Alumni Belum Berjalan Efektif
"Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.
Diminta Disdik melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi kepada para alumni agar segera mengambil ijazah mereka.