Ombudsman Sumbar Paparkan Progres Penanganan Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Berhasil Dilepaskan
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus penahanan ijazah siswa, berhasil membebaskan ribuan dokumen penting ini yang sebelumnya tertahan di sekolah.
Ombudsman Sumbar Paparkan Progres Penanganan Penahanan Ijazah Siswa
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah memaparkan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus dugaan maladministrasi berupa penahanan ijazah siswa di berbagai sekolah di wilayah tersebut. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan informasi ini saat jumpa pers catatan akhir tahun di Padang pada Kamis, 18 Desember 2025. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ombudsman untuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi.
Adel Wahidi menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kini berada dalam tahap monitoring aktif oleh Ombudsman Sumbar. Langkah ini diambil setelah serangkaian intervensi yang berhasil membebaskan ribuan ijazah yang sebelumnya ditahan. Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak terulang di masa mendatang dan memastikan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku.
Berkat intervensi Ombudsman, ribuan ijazah telah berhasil diserahkan kembali kepada para siswa yang berhak. Ini mencakup ijazah dari berbagai jenjang pendidikan, menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Ombudsman dalam melindungi masyarakat dari praktik maladministrasi di sektor pendidikan.
Ribuan Ijazah Siswa Berhasil Diserahkan Kembali Berkat Intervensi Ombudsman
Ombudsman Sumbar telah mencatat keberhasilan signifikan dalam penanganan kasus penahanan ijazah siswa, dengan ribuan dokumen penting yang kini telah kembali ke tangan pemiliknya. Rincian data menunjukkan bahwa sebanyak 1.181 ijazah dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 1.846 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 300 ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) berhasil dilepaskan. Total ribuan ijazah ini sebelumnya tertahan di berbagai sekolah di Sumatra Barat.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa peran aktif lembaganya dalam persoalan ini menjadi kunci utama. “Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi dampak positif dari intervensi Ombudsman dalam menyelesaikan masalah yang merugikan siswa.
Meskipun ribuan ijazah telah diserahkan, Ombudsman Sumbar tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan intensif hingga saat ini agar praktik serupa tidak terulang pada masa mendatang. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa sekolah mematuhi aturan dan tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan yang tidak dibenarkan.
Regulasi Tegas Melarang Penahanan Ijazah dengan Alasan Apapun
Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah seringkali disebabkan oleh berbagai alasan administratif. Adel Wahidi menjelaskan bahwa beberapa penyebab ijazah masih berada di sekolah antara lain siswa tidak datang untuk sidik jari atau tidak mengambil ijazah. Namun demikian, pihaknya menengarai, ijazah tersebut sengaja ditahan agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.
Padahal, secara aturan, setiap sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa atau peserta didik dengan alasan apa pun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.
Ombudsman Sumbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi yang dapat menghambat akses siswa terhadap pendidikan lanjutan atau kesempatan kerja. Oleh karena itu, sekolah dan dinas terkait harus lebih memperhatikan permasalahan ini dan menghentikan praktik yang melanggar hak siswa.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah dan Layanan Pengaduan Maladministrasi
Dalam upaya mencegah terulangnya kasus penahanan ijazah, Ombudsman Sumbar mendorong dinas serta sekolah memperhatikan permasalahan ini dan tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah siswa atau peserta didik. Adel Wahidi juga memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendamping dana BOS pusat.
Alokasi dana BOS daerah itu, kata dia, sudah diberlakukan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat serta Banten, yang bisa dicontoh Sumbar. Langkah ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional tanpa harus menahan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran, sehingga praktik penahanan ijazah dapat dihindari.
Selain penanganan ijazah, Ombudsman Sumbar juga melaporkan telah menerima total 363 laporan masyarakat terkait maladministrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 35 laporan di antaranya merupakan dugaan maladministrasi pada sektor pendidikan. Bagi masyarakat Sumbar yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi, Ombudsman menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 0811-955-3737.
Sumber: AntaraNews