Ombudsman Nilai Rekayasa Lalu Lintas Sumbar Efektif Urai Macet Lebaran, Soroti Pelanggaran

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat mengapresiasi efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Sumbar sistem satu arah untuk antisipasi kemacetan Lebaran, namun menyoroti masih adanya pelanggaran yang perlu ditindak tegas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ombudsman Nilai Rekayasa Lalu Lintas Sumbar Efektif Urai Macet Lebaran, Soroti Pelanggaran
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat mengapresiasi efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Sumbar sistem satu arah untuk antisipasi kemacetan Lebaran, namun menyoroti masih adanya pelanggaran yang perlu ditindak tegas. (AntaraNews)

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penilaian positif terhadap penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way. Kebijakan ini dinilai sangat efektif dalam mengantisipasi serta mengurai kemacetan selama periode libur Lebaran 1447 Hijriah di wilayah provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar telah memberlakukan sistem satu arah ini dalam dua fase. Fase pertama berlangsung dari 19 hingga 20 Maret 2026, mencakup H-2 hingga H-1 Lebaran, sedangkan fase kedua diterapkan dari 22 hingga 24 Maret 2026, yaitu H+1 hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa strategi rekayasa lalu lintas ini merupakan pilihan yang tepat. Hal ini mengingat ruas jalan via Malalak, Kabupaten Agam, tidak dapat digunakan untuk perlintasan arus mudik maupun arus balik pada Lebaran tahun ini.

Efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Sumbar dan Tantangan di Lapangan

Penerapan sistem one way di Sumatera Barat terbukti mampu mengurai kepadatan kendaraan secara signifikan selama puncak arus mudik dan balik Lebaran. Adel Wahidi menyatakan bahwa upaya ini berhasil mengurangi penumpukan kendaraan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, Ombudsman Sumbar juga mencatat adanya beberapa tantangan di lapangan yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah masih ditemukan pengguna jalan yang nekat menerobos sistem satu arah yang telah ditetapkan.

Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pengendara lain, tetapi juga secara langsung menyebabkan kemacetan baru di titik-titik yang seharusnya lancar. Adel Wahidi menyoroti bahwa tindakan menerobos one way merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.

Pihak kepolisian, menurut Adel, telah berupaya keras untuk memastikan kelancaran penerapan rekayasa lalu lintas ini. Namun, ia mengamati bahwa petugas terkadang tampak kewalahan dalam menertibkan para pelanggar yang berulang kali melakukan tindakan tersebut.

Dorongan Penindakan Tegas dan Koordinasi Lintas Instansi

Menyikapi permasalahan pelanggaran yang masih terjadi, Ombudsman Sumbar mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan yang lebih tegas di masa mendatang. Adel Wahidi menyarankan agar setiap pengguna jalan yang nekat menerobos rekayasa lalu lintas diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ketegasan ini dianggap krusial untuk menciptakan efek jera dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Pelanggaran one way tidak hanya mengganggu kelancaran arus, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan serius.

Selain penindakan, koordinasi antarinstansi terkait juga menjadi kunci keberhasilan pengaturan lalu lintas. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Ditlantas Polda Sumbar, serta pihak-pihak lain sangat penting untuk menyempurnakan sistem dan mengatasi kendala di lapangan.

Pengaturan Lalu Lintas Pasca-One Way: Sistem Buka Tutup Lembah Anai

Terpisah dari sistem satu arah Lebaran, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengingatkan pemudik mengenai penerapan sistem buka tutup jalan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Sistem ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, setelah berakhirnya periode one way.

Pemberlakuan sistem buka tutup ini dijadwalkan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Di luar jam tersebut, kendaraan dari arah Kota Padang menuju Bukittinggi atau sebaliknya dapat melintasi kawasan Lembah Anai secara normal.

Kebijakan ini diambil setelah pihak kepolisian setempat berkoordinasi erat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Hutama Karya. Koordinasi ini penting mengingat adanya perbaikan jalan yang sedang berlangsung di Lembah Anai, yang memerlukan pengaturan khusus untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi