Polres Pamekasan, Jawa Timur, sedang aktif menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tengah disidik. Penyelidikan ini dilakukan setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah korban menemukan KTP atas namanya digunakan dalam penanganan perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif serta dugaan tujuan penggunaan identitas tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyelidikan intensif ini diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik praktik ilegal tersebut.
Seorang ASN berinisial AH, yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AH ditangkap di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/7) dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan identitas.
Advertisement
Advertisement
Fokus Penyelidikan Polres Pamekasan
Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara dugaan penyalahgunaan KTP ini secara menyeluruh. Penyelidik berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat agar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku. Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa pendalaman motif dan tujuan penggunaan identitas menjadi prioritas utama.
Penyidik kini berfokus pada analisis data dan informasi yang telah terkumpul untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi terkait serta penelusuran jejak digital dan fisik yang mungkin ada. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan.
Penetapan AH sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan KTP ini. Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada satu tersangka saja, melainkan akan terus menggali informasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Terungkapnya Kasus Penyalahgunaan KTP
Kasus penyalahgunaan KTP ini bermula dari informasi yang diterima Hamzah, seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo. Hamzah dihubungi oleh kepolisian terkait KTP atas namanya yang ditemukan dalam penanganan suatu perkara di Polres Pamekasan. Informasi ini sontak mengejutkan Hamzah yang merasa tidak pernah kehilangan KTP-nya.
Hamzah mengaku terkejut karena KTP miliknya tidak pernah hilang ataupun digunakan untuk mengurus pencetakan ulang dokumen. Merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Laporan ini menjadi dasar bagi Polres Pamekasan untuk memulai penyelidikan.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menambahkan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep. KTP asli Hamzah masih ada padanya, namun ditemukan adanya KTP lain dengan identitas yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pemalsuan atau pencetakan KTP ganda secara ilegal.
Advertisement
Advertisement
Keterlibatan ASN dan Dugaan Pihak Lain
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, Hamzah sebagai pemilik identitas asli mengaku tidak pernah mengurus pencetakan dokumen tersebut di Sumenep. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan identitas.
Keterlibatan seorang ASN berinisial AH dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Pihak kepolisian sedang mendalami bagaimana AH bisa terlibat dan apakah ada keterkaitan dengan proses pencetakan KTP ganda tersebut. Penangkapan AH diharapkan dapat membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurut Ipda Yoni, temuan KTP ganda yang dicetak di Sumenep ini menjadi kunci penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik akan terus menggali informasi mengenai proses pencetakan KTP tersebut dan siapa saja yang memfasilitasi atau terlibat di dalamnya. Polres Pamekasan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews