Jejak Suami di Balik Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

KPK mengungkapkan bahwa Etik melakukan pemerasan dengan meniru praktik yang dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, Bupati Sukoharjo periode 2010-2021.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Jejak Suami di Balik Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo untuk periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS), terlibat dalam pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Sukoharjo. KPK menjelaskan bahwa modus pemerasan yang dilakukan oleh Etik ini mengadopsi pola yang sama dengan yang diterapkan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini dimulai ketika Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah untuk Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, dalam menjalankan aksinya, Etik meminta Richard Tri Handoko, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di BPKAD. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan tersebut merupakan kelanjutan dari 'tradisi' yang dibangun oleh Bupati sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya," tambah Asep, yang menunjukkan bahwa pola pemerasan ini bukanlah hal baru di lingkungan pemerintahan Sukoharjo.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Bupati Sukoharjo sebelumnya juga pernah memerintahkan jajaran BPKAD agar tidak hanya diam setelah dilantik, melainkan juga memberikan setoran kepada Bupati yang menjabat saat itu. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi, yang menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, dari tahun 2021 hingga 2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Permintaan tersebut juga diduga merupakan kelanjutan dari 'warisan' yang ditinggalkan oleh Bupati sebelumnya, dengan kode 'padakno karo bapak' yang berarti samakan dengan bapak.

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ujar Asep, menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama.

Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun, terutama pada saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Di samping itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Penyidik KPK saat ini masih menyelidiki informasi terkait markup pengadaan ini, dengan dugaan bahwa Etik menggunakan penerimaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. Ketiga tersangka ini diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, KPK memutuskan untuk menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari pertama. Penahanan ini berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2026 dan dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi