Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk periode 2025-2030.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindakan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Asep menjelaskan, "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo," dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Dimasukkan ke dalam penjara.
KPK telah mengambil langkah tegas dengan menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada Sabtu dini hari, tepatnya tanggal 11 Juli, Etik dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan yang intensif. Sebelumnya, KPK juga menangkap 18 orang lainnya, di mana sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi, 10 Juli, terdiri dari empat orang, termasuk Etik Suryani.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan. Namun, Budi mengungkapkan bahwa KPK belum memberikan rincian mengenai bentuk pemerasan yang dimaksud maupun waktu kejadian. "Untuk tempusnya nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers. Nanti kami akan update," ungkap Budi. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemerasan ini, termasuk keterlibatan mayoritas pihak yang ditangkap, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kita akan dalami dalam pemeriksaan, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati ini kaitannya soal apa. Nanti kita akan sampaikan detailnya ya," pungkasnya, menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.