Penggugat Hadirkan Rismon dan Roy Suryo di Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, kehadiran keduanya merupakan kejutan pada sidang kali ini.
Kubu penggugat dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2).
Keduanya adalah, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan ahli telematika Roy Suryo.
Seperti diketahui saat ini keduanya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, kehadiran keduanya merupakan kejutan pada sidang kali ini. Roy Suryo dan Rismon akan membeberkan kesaksiannya masing-masing.
"Roy Suryo akan membongkar kebohongan soal ijazah Jokowi," ungkapnya.
Sidang Gugatan
Sidang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Jokowi hari ini kembali digelar setelah tertunda 2 pekan.
Pada sidang 3 Februari lalu, kubu Jokowi menghadirkan 3 orang saksi. 2 orang merupakan teman KKN (kuliah kerja nyata) dan 1 orang lainnya merupakan anak Kepala Desa Ketoyan tempat dilakukannya KKN.
Sidang hari ini menurut rencana akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Agenda sidang hari ini adalah keterangan ahli dari penggugat.