Sidang Dokter Tifa, Pengunjung Tak Bisa Masuk Nobar Depan Pengadilan
Sidang perdana terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi, akan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dokter Tifa.
Sidang perdana dr. Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Sidang ini memiliki agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tudingan mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com, dokter Tifa tiba di lokasi sekitar pukul 08.35 WIB.
Di area halaman pengadilan, terlihat banyak massa pendukung yang mulai berdatangan. Untuk memberikan kenyamanan bagi para pendukung yang tidak bisa masuk ke dalam ruangan, pihak pengadilan telah menyediakan tenda dan televisi. Sementara itu, di dalam ruangan sidang juga dipenuhi oleh para pendukung dokter Tifa. Namun, tidak semua pendukung diizinkan untuk memasuki lokasi persidangan. Di sekitar area pengadilan, aparat kepolisian berjaga-jaga untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya persidangan ini.
Sidang dapat disaksikan secara langsung
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan izin kepada media untuk melakukan siaran langsung pada sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan bahwa izin untuk siaran langsung berlaku sejak pembacaan dakwaan, eksepsi, hingga putusan sela. Selain itu, siaran langsung juga diperbolehkan pada saat pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga putusan akhir.
“Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ungkap Immanuel kepada wartawan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Meskipun demikian, Immanuel menegaskan bahwa siaran langsung tidak diperbolehkan pada tahap pembuktian. Hal ini disebabkan oleh ketentuan hukum yang mengharuskan para saksi untuk tidak saling mendengar keterangan satu sama lain. “Dalam tahap pembuktian nantinya keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” jelasnya.
Immanuel juga mengingatkan masyarakat agar tidak memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama proses persidangan berlangsung. Sejak pagi hari, pengadilan akan melakukan penyekatan dan hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diizinkan untuk memasuki area persidangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang. Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.