Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan gugatan terhadap tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah serta melanggar hukum.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan, termasuk pernyataan bahwa penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi tidak sah dan melawan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, saat sidang perdana praperadilan berlangsung pada Senin (29/6).
"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Refly di hadapan majelis hakim.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta agar hakim menyatakan bahwa penggeledahan di kediamannya tidak sah. Ia beralasan bahwa tindakan tersebut tidak didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly.
Dengan demikian, Roy berharap agar keputusan hakim dapat membatalkan tindakan yang dianggapnya melanggar hukum tersebut.
Ajukan Permohonan Cabut Pencekalan
Roy mengajukan permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Ia berpendapat bahwa tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam permohonannya, Roy juga meminta agar hakim menyatakan pelimpahan berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan melawan hukum. "Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ujar Refly.
Selain itu, Roy juga meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia memohon agar pencekalan terhadap dirinya dicabut, dan jaksa tidak diperintahkan untuk membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. Roy berharap agar harkat, martabat, dan nama baiknya dapat dipulihkan melalui keputusan hakim yang adil.