Pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya Jelang Pelimpahan Tahap Dua

Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini. Pemindahan ini sebagai persiapan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya Jelang Pelimpahan Tahap Dua
Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini. Pemindahan ini sebagai persiapan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (AntaraNews)

Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan segera dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemindahan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu malam (21/6) menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pelimpahan tahap dua tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (22/6) esok hari. Keduanya akan berangkat bersama-sama dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel pada pukul 09.00 WIB pagi.

Pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rutan Polda Metro Jaya merupakan bagian krusial dari persiapan pelimpahan tahap dua. Proses ini menandakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri masih terus dilakukan terkait pemindahan ini. Hal ini memastikan bahwa proses perpindahan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah menginap satu malam di Rutan Polda Metro Jaya, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejari Jaksel. Pelimpahan tahap dua ini menjadi tahapan penting sebelum kasus mereka disidangkan di pengadilan.

Sebelum dipindahkan ke rutan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Jumat (19/6) malam. Ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan adanya kondisi medis tertentu.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan bahwa rawat inap tersebut merupakan rekomendasi dari tim dokter, bukan atas permintaan pribadi. Tindakan ini diambil untuk memantau dan menangani penyakit bawaan yang dimiliki kedua tersangka.

Refly menjelaskan bahwa secara umum kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan penanganan medis lanjutan. Tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan untuk kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan rencana pemindahan ini dalam keterangannya di Jakarta. "Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ia menambahkan, "Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2." Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai jadwal dan tahapan selanjutnya.

Dari sisi kuasa hukum, Refly Harun juga memberikan konfirmasi terkait kondisi kesehatan kliennya. "Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata Refly.

Refly juga menekankan, "Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan." Ini menggarisbawahi alasan di balik rawat inap mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi