Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, ia menilai surat dakwaan yang diajukan jaksa mengandung kekeliruan mendasar sehingga perkara dinilai tidak layak dilanjutkan.
Eksepsi setebal 37 halaman itu diberi judul "Indonesia Menggugat, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini".
Dalam persidangan, Dokter Tifa menyebut terdapat dua persoalan utama dalam surat dakwaan, yakni error in objecto dan error in persona.
"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," kata Dokter Tifa.
Menurutnya, jaksa keliru menetapkan objek yang menjadi dasar dakwaan. Ia menjelaskan kajian yang dilakukan bersama Roy Suryo hanya mengacu pada dokumen digital yang beredar di internet, bukan terhadap ijazah yang diklaim sebagai dokumen asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo," ujarnya.
Dokter Tifa juga berpendapat ijazah yang dimiliki lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985 berbentuk dokumen fisik, bukan digital.
"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga kini ijazah fisik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada publik sehingga, menurutnya, dakwaan jaksa tidak tepat dari sisi objek.
Selain mempersoalkan objek dakwaan, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan.
"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum.
Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut mereka, surat dakwaan justru menguraikan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada PN Jakarta Pusat. Namun saudara penuntut umum justru keliru dalam menerapkan ketentuan hukum," kata tim kuasa hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta batal demi hukum (null and void) karena dinilai kabur, tidak cermat, dan bertentangan dengan asas legalitas.
Mereka juga memohon agar majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara serta memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Dokter Tifa seperti semula.