Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL di sebuah lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melibatkan empat tersangka. Polisi mengungkap, kepala toko berinisial ASW diduga menjadi pihak yang mengarahkan aksi tersebut setelah korban dituduh mencuri raket padel milik tempat kerjanya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dwi Manggala Yudha mengatakan, ASW memiliki peran utama dalam aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," kata Dwi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Selain ASW, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Tersangka RRK disebut melakukan kekerasan dengan menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan korban sebanyak dua kali, serta menyiram korban.
Sementara itu, AH diduga memukul dan menendang bagian dagu korban. Adapun DK berperan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali ties sebelum melakukan pemukulan.
Menurut Dwi, tindakan tersebut dilakukan para tersangka karena tersulut emosi setelah mengetahui adanya barang toko yang hilang dan menduga korban sebagai pelakunya.
"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Dwi, dikutip dari Antara.
Advertisement
AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Korban awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.
“Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya,” kata Satrio saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin (22/6/2026).
Advertisement
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial M pada 26 Juni 2026. M melaporkan anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Setelah akhirnya dapat dihubungi, AL meminta ibunya menjemput dirinya. Kepada polisi, M menjelaskan anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut dan dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026.
Namun, alih-alih diproses secara hukum, AL justru diduga disekap dan dianiaya oleh sejumlah rekan kerjanya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.