Penyidik dari Kortas Tipikor Polri, bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menyelesaikan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan terhadap tiga kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
Ketiga perkara yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi terkait blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada tahun yang sama.
Menurut laporan dari Liputan6.com, semua barang bukti hasil penyitaan telah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan taktis dan dijaga ketat oleh puluhan personel Brimob.
Selama proses penurunan barang bukti, terlihat sebuah koper yang memiliki tulisan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg". Koper itu diangkat oleh beberapa anggota karena diduga berisi emas batangan yang merupakan hasil sitaan.
Selain koper tersebut, petugas juga membawa beberapa lukisan yang ditutupi dengan penutup berwarna gelap ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam situasi yang sama, tampak seorang individu yang diduga telah diamankan digiring masuk ke dalam gedung tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai identitas maupun status hukum dari orang yang dibawa tersebut.
Advertisement
Pada tanggal 9 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri melakukan penyitaan terhadap 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp 476 miliar, yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penggeledahan dalam rangka penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus-kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Penyidik juga sedang menyelidiki TPPU yang terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan di dalam brankas yang terkunci. Setelah brankas tersebut dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas dan uang tunai.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ungkap Totok kepada wartawan.
Selain barang-barang tersebut, penyidik juga menyita dokumen, telepon genggam, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah serta pemilik barang dalam brankas tersebut.
Totok menegaskan bahwa semua barang bukti akan disita untuk keperluan penyidikan. Mengenai identitas pemilik rumah, Totok belum memberikan informasi yang jelas, karena penyidik masih dalam proses pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Belum, masih pendalaman," tambahnya.
Totok belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang berkaitan dengan penggeledahan ini, dan ia menekankan bahwa penjelasan lengkap akan diberikan setelah seluruh proses penyidikan selesai.