Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang untuk kasus Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai isu ijazah palsu. Sidang berlangsung pada hari Kamis, 9 Juli 2026, dan menjadi perhatian publik.
Pada agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nota keberatan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat.
Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) membacakan beberapa poin penting dalam nota keberatan tersebut dan meminta agar majelis hakim menerima semua argumen yang diajukan. Mereka berupaya meyakinkan hakim bahwa dakwaan yang disampaikan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ungkap tim kuasa hukum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 9 Juli 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berargumentasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dengan nomor registrasi PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 yang sedang dibahas. Mereka menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum menegaskan, "Kekacauan penentuan Locus Delicti dan domisili bahwa dalam Surat Dakwaan Kedua Primair, saudara penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat." Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan lokasi perkara.
Lebih lanjut, mereka menambahkan, "Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada PN Jakarta Pusat. Namun saudara penuntut umum justru keliru dalam menerapkan ketentuan hukum dengan mengutip Pasal 165 ayat (2) UU 20 tahun 2025 tentang tempat tinggal sebagian besar saksi, lalu secara sepihak menarik kesimpulan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang." Hal ini menunjukkan bahwa mereka merasa ada kesalahan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291790/original/040646500_1783577417-IMG_1718.jpeg)
Advertisement
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini disebabkan oleh hilangnya hak untuk menuntut akibat pencabutan pengaduan serta adanya pelanggaran terhadap imunitas saksi yang ada dalam perkara tersebut.
“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),” ujar tim kuasa hukum. Di samping itu, mereka juga mengajukan permohonan untuk memulihkan nama baik Dokter Tifa yang terdampak oleh kasus ini. “Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,” tutup tim kuasa hukum dengan tegas.