Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi

Kawasan PN Jakarta Timur dijaga ketat aparat kepolisian saat Dokter Tifa bacakan eksepsi kasus ijazah Jokowi

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (02/07/2026), (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan agenda persidangan PN Jakarta Timur, perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik imbas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang dibuka sekitar pukul 09.15 WIB.  

Kawasan PN Jakarta Timur dijaga ketat aparat kepolisian. Pengamanan terlihat di area luar dan akses menuju gedung pengadilan.

Sejumlah pendukung Dokter Tifa tampak memadati pintu masuk pengadilan. Kehadiran mereka membuat arus keluar-masuk di halaman depan terpantau padat.

Akses masuk ke gedung PN Jaktim ditutup dan dijaga petugas. Pengunjung diarahkan melalui pintu yang ditentukan.

"Kasus fitnah ijazah Jokowi terdakwa dokter Tifa dengan agenda perlawanan," demikian bunyi agenda sidang PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).  Dakwaan JPU Terkait Ijazah JokowiPada sidang perdana Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pernyataan terdakwa yang menuding ijazah Sarjana (S-1) Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo.

Jaksa menerangkan, tuduhan tersebut disampaikan melalui media sosial dan sejumlah acara talkshow sehingga menyebar luas di masyarakat.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut jaksa, penyebaran klaim itu memunculkan tudingan bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan saat menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.Temuan Labfor dan Pasal yang DidakwakanDalam dakwaan, jaksa menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan Universitas Gadjah Mada, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan ijazah milik Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding. Mengacu buku petunjuk program studi, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) junto Pasal 441 ayat (1) junto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Secara subsider, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rekomendasi