Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Roy, Sebut Hak Tersangka Diabaikan
Mereka menilai penjemputan di rumah Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengabaikan hak tersangka.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka menilai penjemputan di rumah Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.
"Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan," kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menurut Ahmad, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya guna memastikan keberadaan kliennya. Tindakan itu, kata dia, diprotes keluarga karena dinilai memasuki ruang privasi.
"Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga," ujarnya.
Ahmad mengatakan, Roy selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
"Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif," ujar dia
Dia juga mempertanyakan alasan penyidik yang l menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir selesai sehingga alasan itu dinilai tidak tepat.
Selain itu, Ahmad menyebut penangkapan merupakan kewenangan penyidik yang penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia menilai dalam perkara Roy masih ada langkah lain yang bisa ditempuh tanpa melakukan penangkapan.
"Kami menilai ada mekanisme yang lebih humanis, yakni pemanggilan. Itu yang seharusnya didahulukan," ujarnya.
Ahmad juga mengaku keberatan karena istri Roy tidak diberi cukup waktu menyiapkan pakaian maupun obat-obatan yang dibutuhkan suaminya sebelum dibawa penyidik.
Hingga kini Roy masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan apakah Roy akan ditahan atau dipulangkan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan jika kliennya resmi ditahan.
"Tadi saya mau spill lagi, karena kita antisipasi, kami menyiapkan dokumen ini: permohonan penangguhan penahanan, baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tandas dia.