Roy Suryo cs tak ditahan namun diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.
"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/11).
Dia menjelaskan, para tersangka mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan. Penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan mereka.
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin membandingkan, kasus kliennya dengan perkara lain yang penanganannya dianggap tidak konsisten. Dia menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka tapi belum juga ditahan.