Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tengah menginisiasi langkah strategis untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan subak. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan dukungan dan bantuan finansial bagi organisasi subak, yang merupakan tulang punggung pertanian dan budaya Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan urgensi **Revisi Perda Subak Bali** tersebut sebagai dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar. Rencana ini diharapkan dapat terealisasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.
Langkah ini diambil menyikapi kondisi lahan pertanian sawah di Bali yang terus menyusut secara signifikan. Peningkatan perhatian pemerintah terhadap subak dianggap krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan melestarikan ikon pariwisata budaya pulau dewata.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Urgensi Perlindungan Subak
Penyusutan luas lahan sawah di Bali menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menunjukkan bahwa luas sawah berkurang 6.521,81 hektare dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Dari total 70.995,87 hektare pada tahun 2019, luas sawah kini tersisa 64.474 hektare pada tahun 2024, menandai penurunan sekitar 9,19 persen. Rata-rata penurunan ini mencapai sekitar 1,53 persen setiap tahunnya, sebuah laju yang mengkhawatirkan jika tidak segera diatasi.
Meskipun Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian, laju penyusutan masih masif. Kondisi ini menekankan perlunya dukungan anggaran yang lebih kuat dan kebijakan yang berpihak kepada petani untuk mempertahankan lahan produktif, yang menjadi salah satu tujuan utama **Revisi Perda Subak Bali**.
Advertisement
DPRD Bali menilai, perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan subak belum sebanding dengan peran strategisnya sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus daya tarik pariwisata budaya Bali. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
Advertisement
Disparitas Bantuan Keuangan Khusus Subak dan Desa Adat
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak yang dinilai belum memadai. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, setiap subak hanya menerima bantuan sebesar Rp15 juta untuk tahun anggaran 2026.
Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, di mana BKK subak pernah mencapai Rp50 juta per subak pada tahun 2024. Meskipun sempat turun menjadi Rp10 juta, kenaikan menjadi Rp15 juta untuk tahun 2026 masih dianggap belum mencukupi kebutuhan operasional 2.883 unit subak yang tersisa di Bali, sehingga mendorong urgensi **Revisi Perda Subak Bali**.
Sebaliknya, BKK untuk Desa Adat justru mengalami peningkatan signifikan, dari Rp250 juta menjadi Rp300 juta per tahun. Disparitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas dukungan pemerintah terhadap sektor-sektor vital di Bali.
Advertisement
Dewan memandang bahwa penjaga pertanian Bali, yaitu subak, memerlukan perhatian lebih besar. Mereka menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari ketersediaan air, pupuk, hingga serangan hama yang dapat mengancam produksi pertanian.
Advertisement
Komitmen Anggaran untuk Keberlanjutan Pertanian Bali
I Nyoman Suwirta menegaskan bahwa keberpihakan terhadap subak harus diwujudkan melalui dukungan anggaran yang konkret dan berkelanjutan. Selain itu, perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi juga menjadi prioritas utama yang akan diperkuat melalui **Revisi Perda Subak Bali**.
Kebijakan yang mampu menjaga semangat petani agar tetap mempertahankan sawahnya sangat diperlukan di tengah tekanan pembangunan. Harga jual hasil pertanian yang kurang berpihak kepada petani juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Subak bukan hanya sekadar sistem irigasi, melainkan juga bagian integral dari fondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Oleh karena itu, menjaga keberlangsungan subak berarti menjaga identitas dan daya tarik utama pulau ini.
Advertisement
DPRD Bali berkomitmen untuk mengusulkan peningkatan anggaran bagi subak pada APBD 2027 setelah proses revisi perda rampung. Harapannya, langkah ini dapat memberikan insentif dan perlindungan yang memadai bagi para petani subak.
Sumber: AntaraNews