Relawan Jokowi Yakin Kasus Roy Suryo Segera P22: Doakan Saja Minggu Ini
P22 adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo cs akan segera masuk tahap P22. P22 adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21.
Pernyataan itu disampaikan Andi Azwan usai menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di kediaman pribadi Jalan Kutai Utara, Solo, Senin (15/6).
"Iya, kalau kita bicara P21, saya katakan definitely P21 itu ada. Sudah ya, tinggal pelimpahan tahap dua atau P22 itu ke kejaksaan ya. Doakan saja minggu ini gitu loh. Ya, doakan saja minggu ini," ujar Andi, yang juga Ketua Umum Militan Gibran Nusantara MGN.
Proses Lama karena KUHP Baru dan Permintaan Tersangka
Andi memahami penanganan kasus ini memakan waktu karena aparat penegak hukum bekerja hati-hati, ditambah adanya penerapan KUHP baru dan sejumlah permintaan dari para tersangka yang sudah diakomodir penyidik.
"Contohnya misalnya minta labfor independen sudah diakomodir. Sayangnya labfor yang independen itu seperti UI, labfor TNI Angkatan Darat, BIN tidak mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menguji ijazah beliau dan ijazah pembanding dari teman-teman beliau sewaktu beliau kuliah dan beliau di wisuda. Ya, jadi sudah terpenuhi," ungkapnya.
Ia juga menyebut permintaan saksi ahli dari pihak tersangka telah dipenuhi. Namun prosesnya dilakukan bertahap, bukan sekaligus.
"Tapi ingat teman-teman ya, bahwasanya mereka melakukan itu, itu dicicil, bukan sekaligus gitu. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka memajukan saksi-saksi saksi ahli mereka. Satu saksi ahli aja bisa 2 minggu, 3 minggu gitu. Jadi bukan sesuatu yang diulur-ulur oleh Polda Metro Jaya yang selama ini dibangun narasi-narasi itu oleh mereka," katanya.
Restorative Justice Bikin BAP Terpisah
Faktor lain yang membuat proses memanjang, lanjut Andi, adalah adanya pengajuan restorative justice dari 3 tersangka: Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
"Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice, makanya itu harus dibuka satu persatu. Dikeluarkan dari namanya BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu. Rismon itu 2 bulan, baru selesai namanya itu," jelasnya.
"Jadi kalau ada narasi yang dibuat, ini sudah 400 hari 900 hari, bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan. Tapi kenyataan yang terjadi adalah itu. Dengan KUHP yang baru itu, mereka harus akomodir semua permintaan-permintaan dari para tersangka itu," ucap Andi.
Ia menegaskan narasi yang menyebut P21 belum ada adalah keliru.
"Yang jelas kita tunggu saja seperti apa yang jelas kalau dikatakan P21 tidak ada itu adalah kebohongan belaka ya," sambungnya.
P21 Sudah Komplit, Pengumuman Kewenangan Penyidik
Andi merujuk pernyataan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 2 Juni lalu yang menyebut berkas sudah komplit dan tidak ada lagi permintaan dari Jaksa.
"Karena P21 itu tidak perlu tersangka maupun pun yang namanya penegak hukum diberikan tembusan. Karena itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum. Yaitu kejaksaan, kemudian penyidik Polda Metro," tegasnya.
Soal pengumuman resmi P22, Andi menyebut hal itu menjadi kewenangan Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu terserah mereka. Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely sudah ada. Dan ini juga dikatakan oleh Komjen Ito Sumardi. Beliau mengatakan P21 definitely ada. Sudah jelas itu," pungkasnya.